Polri Tangkap 13 Eks Napi Bebas Lewat Asimilasi Kemenkumham

Dari ribuan, 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Apr 2020, 17:24 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 17:24 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membebaskan 36 ribu narapidana lewat program asimilasi. Namun, sejumlah mantan tahanan kembali berulah di tengah masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, sejauh ini sudah 13 mantan narapidana yang kembali diciduk lantaran melakukan tindak pidana.

"Dari ribuan, 36 ribu napi yang mendapatkan asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindak kejahatan. Data sementara 13 napi," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2020).

Argo membeberkan sejumlah tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi itu. Mulai dari pencurian hingga jual beli narkoba.

"Di Surabaya itu penjambretan di daerah Polsek Tegalsari, di Semarang Jawa Tengah dia narkotika, Kalimantan Timur ada yang setelah keluar selama seminggu melakukan curanmor, juga ada di Bali yang setelah keluar lapas dia mengedarkan narkotika jenis ganja," jelas dia. 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyelidikan

Sejauh ini, Polri masih terus melakukan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tengah pandemi virus Corona atau covid-19 ini.

"Sudah dilakukan penyelidikan (para pelaku)," Argo menandaskan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya