Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020). Penerapan PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Namun rupanya penerapan PSBB selama dua pekan belum efektif menekan angka kasus positif virus corona Covid-19 di DKI Jakarta. Berdasarkan data milik Pemprov DKI Jakarta, jumlah kasus positif terus bertambah, bahkan beberapa kali angkanya naik hingga 100 kasus lebih per hari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari ke depan, terhitung mulai 24 April 2020 hingga 22 Mei 2020.
Advertisement
"Kecepatannya relatif tetap. Dan memang di berbagai belahan dunia pula yang mengalami masalah yang sama, semua membutuhkan waktu untuk ini bisa selesai," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2020).
Berikut data kasus positif virus corona Covid-19 berdasarkan website corona.jakarta.go.id grafiknya meningkat:
10 April: terdapat 1.810 kasus positif Covid-19
11 April: bertambah 93 menjadi 1.903
12 April: bertambah 179 menjadi 2.082
13 April: bertambah 160 menjadi 2.242
14 April: bertambah 107 menjadi 2.349
15 April: bertambah 98 menjadi 2.447
16 April: bertambah 223 menjadi 2.670
17 April: bertambah 153 menjadi 2.823
18 April: bertambah 79 menjadi 2.902
19 April: bertambah 131 menjadi 3.033
20 April: bertambah 79 menjadi 3.112
21 April: bertambah 167 menjadi 3.279
22 April: bertambah 120 menjadi 3.399
23 April: bertambah 107 menjadi 3.506
Kemudian untuk data jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Jakarta hingga Kamis (23/4/2020) telah mencapai 292 pasien. Sedangkan pada 22 April 2020 ada penambahan 5 pasien.
Selain itu untuk data yang meninggal akibat virus corona Covid-19 hingga Kamis (23/4/2020) mencapai 316 pasien.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelanggar PSBB Akan Ditindak Tegas
Perpanjangan pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai besok Jumat (24/4/2020). Penerapan ini lebih panjang bila dibandingkan dengan pelaksanaan PSBB sebelumnya yang berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.
Anies mengharapkan semua pihak dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan perpanjangan PSBB. Sebab fase adanya imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat sudah berlangsung pada 10-23 April 2020.
Untuk penindakan tersebut Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya ataupun Kodam Jaya.
"Ke depan fase imbauan, edukasi sudah selesai sekarang adalah fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," ucapnya.
Advertisement