6 Fakta Ramadan Tanpa Mudik, Setop Angkut Penumpang hingga Sanksi bagi yang Nekat

Jokowi memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi Corona.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Apr 2020, 14:34 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 14:34 WIB
TV Mudik Lebaran
TV Mudik Lebaran

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran di tengah pandemi Corona Covid-19.

Salah satu alasan, lantaran masih ada warga yang tetap nekat untuk pulang ke daerah asal meski Indonesia kini dalam pandemi Corona.

Tak hanya itu, belum adanya penurunan jumlah pasien positif Corona menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melarang warganya mudik tahun ini. 

Bahkan menurut hasil survei Kementerian Perhubungan terungkap, mereka yang tetap bersikukuh untuk pulang mudik, tercatat ada sekitar 24 persen.

"Mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," jelas Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa, 21 April 2020.

Sikap tegas Jokowi itu pun dibuktikan dengan mulai diberlakukannya larangan mudik terhitung hari ini, Jumat (24/4/2020), pada pukul 00.00 WIB tadi.

Berikut sejumlah hal yang dilakukan pemerintah berikut sanksinya bagi mereka yang masih nekat mudik Lebaran ke kampung halaman: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kendaraan Keluar Jakarta Disetop

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik mulai 24 April 2020 sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 dengan membatasi kendaraan yang melewati jalan tol. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lewat Operasi Ketupat 2020 yang resmi berlaku hari ini, polisi mulai menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk DKI Jakarta melalui Pos Pengamanan Terpadu. Dua di antaranya berada di Tol Cikampek dan Tol Bitung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sejak pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB berhasil menyekat 1.181 kendaraan yang hendak keluar DKI Jakarta ke sejumlah daerah. 

"Kami putarbalikkan pengendara yang nekat melakukan mudik di tengah wabah virus Corona atau Covid-19," kata dia saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Yusri merinci pelanggaran paling banyak ditemukan di tol mengarah ke daerah Jawa Barat.

"683 kendaraan di Tol Cikampek. Sedangkan di Tol Bitung 498 kendaraan," ucap dia.

Menurut dia, kendaraan pribadi yang mendominasi melakukan pelangaran. Meskipun tak sedikit pula kendaraan umum model elf.

"Masih ada (kendaraan umum). Pokoknya sudah enggak boleh yang boleh kan truk, bus angkut logistik, bahan bakar minyak sama angkut alat kesehatan," ucap dia.

Putar Balik di Pintu Tol Cikampek dan Bitung

FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Yusri menambahkan, kebijakan itu sebagai bagian penegakkan aturan larangan mudik. Alhasil, sebanyak 1.181 kendaraan diputarbalikkan di dua pos pantau polisi yang berada di pintu tol.

"Di Jalan tol dilakukan penyekatan di dua titik Bitung dan Cikampek. Sejak pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB tercatat ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan," sambung Yusri.

Kata Yusri, hasil itu didapatkan di dua pos yakni di Pintu Gerbang Tok Cikarang Utama dan Bitung. 

"Sebanyak 498 kendaraan diputarbalikkan di Bitung dan 683 kendaraan di Cikarang," pungkasnya. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta ini sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI, dan Polri untuk mudik.

"Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-persiapan dengan ini kita siapkan," jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2020.

Kapal Pelni Jadi Angkutan Barang

20170110-Kapal KM Express 38 di Pelabuhan Sunda Kelapa-Jakarta
Sejumlah penumpang berada di dalam KM Express Bahari 3B milik PT Pelni (Persero) di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (10/1). Kapal motor ini melayani pelayaran rakyat dari Jakarta menuju Kepulauan Seribu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Larangan mudik ini tak hanya untuk moda transportasi di darat. Namun, juga berlaku untuk transportasi laut.

Selain mengubah kapal penumpang menjadi angkutan barang, PT Pelni juga tidak menjual tiket kepada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020. 

"Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal," kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni, Yahya Kuncoro dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020). 

Menurut dia, ini sebagai bentuk komitmen dari Pelni sendiri. Dirinya menegaskan, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container, general cargo. Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan.

Jalan Tol Jakarta-Cikampek Disekat

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup
Suasana akses masuk tol layang Jakarta-Cikampek yang ditutup di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4/2020) jam 00.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati mengatakan, ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47," kata Widyatmiko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Selain dua titik ini, dia juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi kepolisian.

"Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” ungkap Widyatmiko.

Menurut dia, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik.

Pelabuhan Merak Ditutup

Melihat Megahnya Terminal Penyeberangan Eksekutif Sosoro Merak
Fasilitas garbarata sebagai jalur masuk utama bagi calon penumpang kapal penyeberangan eksekutif di Pelabuhan Eksekutif Sosoro, Merak, Banten, Minggu (2/6/2019). Tarif kapal penyeberangan eksekutif sebesar Rp 50 ribu untuk dewasa dan Rp 34 ribu bagi anak-anak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pelabuhan Merak di Kota Cilegon, Banten, tidak lagi melayani penyeberangan umum. Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, Nurhadi Unggul Wibowo, seluruh dermaga di Pelabuhan Merak akan tetap beroperasi seperti biasa.

Namun, semua kapal yang beroperasi hanya diperbolehkan untuk truk yang mengangkut barang kebutuhan sembako.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah masyarakat tetap terpenuhi di Pulau Sumatera maupun Pulau Jawa. Sehingga tidak terjadi kelangkaan bahak pokok.

"Jika muatan (kapal) rendah dan tidak mau melayani, kami tidak memberikan sanksi. Mereka (kapal) tetap memuat logistik, kalau mereka keberatan dan menarik diri, tidak diberi sanksi," terang dia saat ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (23/04/2020).

Bus AKAP Tak Lagi Beroperasi

FOTO: Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Layanan Bus AKAP
Awak bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Senin (30/3/2020). Untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi pertanggal 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Begitupun bus atau angkutan umum lainnya yang melayani rute keluar Provinsi Banten, akan berhenti beroperasi selama adanya larangan mudik. Sehingga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan berhenti total melayani penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar provinsi.

Operasi ketupat untuk pencegahan mudik dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 akan berlangsung sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 mendatang.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Khusus AKAP tidak akan diperbolehkan beroperasional, baik dari arah timur maupun dari barat, akan dilakukan penyekatan," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, ditempat yang sama, Kamis (23/04/2020).

Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei untuk transportasi darat, hingga 15 Juni untuk kereta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut dan hingga 1 Juni untuk transportasi udara.

Ruang lingkup peraturan tersebut yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya