Liputan6.com, Cikarang - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga sepekan ke depan. Kebijakan ini diambil menyusul penerapan PSBB tahap dua berakhir pada Selasa 12 Mei 2020 kemarin.
"Hasil diskusi bersama Forkompimda menyepakati untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Jadi kita perpanjang selama sepekan atau hingga 19 Mei," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa, seperti dilansir Antara.
Eka mengatakan, permohonan PSBBÂ tahap ketiga ini telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Senin 11 Mei 2020. Pengajuan penambahan masa PSBB ini diputuskan usai rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Advertisement
Selain itu, perpanjangan PSBB ini sesuai dengan kesepakatan bersama Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Depok untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar PSBB di Bodebek diperpanjang.
Eka menyebut, pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test PCR dan rapid test Covid-19 dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.
"Terutama wilayah seperti pasar dan sarana publik lain yang banyak menimbulkan kerumunan warga," ucap Eka.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kenaikan Jumlah OTG
Menurut Eka, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi sudah mulai berkurang. Hanya saja, beberapa hari terakhir, ada kenaikan angka Orang Tanpa Gejala (OTG).
Eka pun meminta masyarakat dengan status OTG untuk segera melaporkan kepada pemerintah.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, ada 811 OTG yang sudah terkonfirmasi. Rinciannya, 460 orang selesai pemantauan dan 351 masih dalam pemantauan.
Sementara jumlah kasus yang terkonfirmasi positif sebanyak 135 orang, 58 orang di antaranya sembuh dan 10 orang meninggal dunia. Sisanya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Advertisement