Liputan6.com, Jakarta - Sempat dibatalkan Mahkamah Agung, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan kembali dinaikkan. Kenaikan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini mengenai perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, kenaikan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU serta Bukan Pekerja atau BP kelas I dan II. Adapun peserta PBPU dan BP kelas III besaran iuran BPJS Kesehatan baru akan naik pada 2021 mendatang.
Advertisement
Kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona Covid-19 kemudian menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Apa saja alasan menaikkan iuran tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement