Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri yang diatur dalam Pasal 34:
Advertisement
1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan
2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
3. Iuran bagi peserta Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.
Namun, iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan, baru naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan pada 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sempat Dibatalkan MA
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan pada Maret 2020.
MA mengembalikan iuran BPJS Kesehatan ke tarif awal yakni, kelas Rp 80 ribu, kelas II Rp 51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Advertisement