Kuasa Hukum Teken Penyitaan Dokumen Aset Buronan KPK Nurhadi

Saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu sudah disegel KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2020, 17:07 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 17:07 WIB
KPK Panggil Advokat Hardja Karsana Kosasih Terkait Kasus Suap di MA
Advokat, Hardja Karsana Kosasih menunggu akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2020). Hardja diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri aset-aset tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Hardja Karsana Kosasih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kosasih dipanggil untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen terkait aset milik mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Ali mengatakan, dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Menurut Ali saat ini sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar itu sudah disegel KPK.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka Nurhadi. Saat ini kan masih disegel," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga milik Nurhadi.

Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan vila di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga telah telah memblokir rekening milik Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Perkara Nurhadi

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya