Pemerintah Batalkan Cuti Bersama di 22 Mei 2020, ASN dan BUMN Tetap Masuk Kerja

Dalam surat keputusan tiga menteri itu, tanggal pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masih jatuh di akhir tahun, yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi merevisi kembali tanggal cuti dan libur bersama di tahun 2020. Revisi tersebut yaitu pembatalan cuti bersama pada Jumat 22 Mei 2020. Dengan demikian, pada hari tersebut merupakan hari kerja. 

"Keputusan bersama tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020, menjadi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran berikut" seperti yang tertulis dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.  

Artinya dengan rilisnya revisi ini, maka pemerintah menghapus 22 Mei dari dari daftar cuti bersama dan dengan demikian maka di hari tersebut pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti.

Sebagai informasi, perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Kendati demikian, dalam surat tersebut, tanggal pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, masih jatuh di akhir tahun, yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

Artinya, surat ini belum memutus wacara pergeseran yang sempat diusulkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang disampaikan ke Presiden Jokowi dan meminta Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengkajinya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya