New Normal, Menag: Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Mei 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2020, 14:14 WIB
Menag Fachrul Razi Bahas Pembangunan SDM di Rakornas Indonesia Maju
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap. Hal ini menyusul rencana pemerintah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," kata Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya rumah ibadah dibuka kembali. Salah satunya, pemerintah menyadari bahwa banyak masyarakat yang rindu beribadah di rumah ibadah secara berjemaah.

"Kita tahu salat jamaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat perorangan mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi," ucap Fachrul.

Selain itu, dia menilai bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini dapat memberikan ketenangan batin untuk masyarakat. Kemudian, memberikan apresiasi kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.

"Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward," ujarnya.

Fachrul menegaskan bahwa hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus corona saja yang dapat dibuka kembali. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari camat setempat.

"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelas dia.

"Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami himabu untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," sambung Fachrul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Izin Akan Dicabut

Menurut dia, izin pembukaan rumah ibadah ini akan direvisi setiap bulannya. Apabila ada peningkatan jumlah penyebaran virus corona di wilayah itu, maka surat izin dapat dicabut.

"Kalau ternyata yang setelah dikasih izin ternyata Covid-19 nya meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut. Jadi betul betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya