Masih Arus Balik Lebaran, Tol Cikupa Ramai Lancar

Penunjukkan SKIM oleh para pengendara dilakukan demi mencegah orang masuk ke wilayah episentrum Covid-19 selama arus mudik Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2020, 17:02 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2020, 17:02 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas kendaraan pada arus balik Lebaran 2020 di ruas Tol Cikupa-Tanggerang, Banten, Minggu (31/5/2020), terpantau ramai lancar.

Petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP memeriksa kendaraan yang melintas dari arah Merak menuju wilayah Jabodetabek.

Dilansir Antara, Minggu (31/5/2020), para pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SKIM) Jakarta. Hal tersebut dilakukan demi mencegah orang masuk ke wilayah episentrum Covid-19 selama arus mudik Lebaran.

Apabila pengendara itu tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka petugas akan meminta pengemudi memutarbalikkan kendaraan ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.

Kendaraan yang diizinkan melintas jalan tol tanpa SKIM hanya kendaraan logistik, kendaraan darurat, truk pengangkut bahan bakar dan sembako, serta ambulans.

Merujuk data Kementerian Perhubungan di lapangan sejak pukul 09.00-11.00 WIB, tercatat jumlah kendaraan pribadi yang putar balik di Tol Cikupa sebanyak 70 unit, kendaraan logistik ada satu unit, dan bus satu unit.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan PSBB

Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, penyekatan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Kegiatan penyekatan kendaraan ini telah dilakukan petugas sesuai arahan Kementerian Perhubungan terhitung sejak hari Sabtu 30 Mei sampai dengan Senin, 1 Juni 2020 terhadap kemungkinan adanya peningkatan jumlah kendaraan masuk dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya