Polisi: Tidak Ditemukan Indikasi Dwi Sasono Pengedar

Dwi Sasono ditangkap jajaran Satres Nakoba Polres Metro Jaksel dengan barang bukti ganja seberat 15,6 gram.

oleh Nafiysul QodarLiputan6.com diperbarui 03 Jun 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 03:30 WIB
Gunakan Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditangkap Polisi
Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret aktor Dwi Sasono. Kepolisian tidak menemukan indikasi Dwi Sasono terlibat dalam jaringan pengedar.

"Sudah kami lakukan, buka komunikasi, dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2020).

Vivick mengatakan Dwi Sasono hanya membeli narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi sendiri. "Dia hanya sebagai pembeli untuk dipakai," ujarnya.

Dwi Sasono yang diwakili oleh pengacaranya kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Dwi Sasono, M Aris Marasabessy mengatakan, alasan mengajukan rehabilitasi karena kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar.

"Dengan pengajuan ini, DS bisa dinilai, dari hasil itu apakah direhabilitasi atau tidak," kata Aris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditangkap dengan Bukti Ganja 15,6 Gram

7 Potret Seru Dwi Sasono dan Widi Mulia, Dikenal sebagai Pasangan Harmonis
Dwi Sasono dan Widi Mulia (Sumber: Instagram/dwisasono)

Dwi Sasono ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Pondok Labu, Cilandak, pada 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15,6 gram ganja disimpan di atas lemari di dalam rumahnya suami Widi Mulia tersebut.

Dwi Sasono alias DS terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya