KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar di MA

Kedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jun 2020, 09:26 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 09:26 WIB
FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (belakang tengah) dan menantunya Rezky Hebriyono (belakang kiri) dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta. Pudji dan Onggang akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang hingga kini masih buron.

"Kedua saksi akan diperiksa untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar. Rezky merupakan menantu Nurhadi.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Ada Perlawanan

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikad baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya