Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Sandang Status Tersangka Usai Diperiksa KPK

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso mengakui telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi atas kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jun 2020, 21:11 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 21:07 WIB
FOTO: Mantan Direktur Utama PTDI Diperiksa KPK
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Budi Santoso mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Budi menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat pada PTDI pada tahun 2007-2017. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso mengakui telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi atas kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status ini terungkap setelah Budi menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (5/6/2020) di Gedung Merah Putih.

"Iya, (diperiksa sebagai) tersangka saya," kata Budi, di KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Budi mengaku belum mengetahui apapun terkait status tersangkanya ini. Namun, dia menyebut, hanya diperiksa seputar harta kekayaannya oleh penyidik KPK. Bukan soal PT Dirgantara Indonesia.

"Saya tidak tahu tadi (tersangka apa), cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi.

Saat disinggung apakah statusnya tersangkanya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Federasi Serikat Pekerja BUMN kepada KPK pada 2016 silam, Budi kembali mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," singkat eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Laporan 2016

Pada 2016 Ketua Harian Federasi Serikat Pekerja BUMN Prakoso Wibowo, mengatakan dugaan kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 8 miliar, dari 24 kasus yang dilaporkan.

Laporan tersebut akhirnya menyeret nama Budi ke kandang komisi antirasuah hingga berstatus tersangka pada hari ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya