PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Belum Boleh Digelar

Menurut Anies, warga yang datang ke CFD berasal dari berbagai wilayah dan berpotensi membuat kerumunan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jun 2020, 08:26 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2020, 08:19 WIB
FOTO: Ada PSBB dan Idul Fitri, Bundaran HI Diramaikan Pesepeda
Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Adanya PSBB serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimanfaatkan sebagian warga untuk bersepeda di jalan protokol yang sepi dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, ini adalah PSBB masa transisi.

Dalam PSBB masa transisi yang dimulai sejak Jumat 5 Juni 2020, kegiatan olahraga outdoor atau di luar ruangan sudah diizinkan kembali dilaksanakan di Jakarta.

“Kegiatan sosial budaya, olahraga outdoor bisa dilakukan besok,” kata Anies di Balai Kota, Kamis 4 Juni 2020.

Meski olahraga outdoor dibuka, kegiatan hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin masih belum diizinkan kembali digelar.

“CFD belum dibuka, karena masyarakat datang dari semua wilayah (di CFD),” ucapnya.

Menurut Anies, warga yang datang ke CFD berasal dari berbagai wilayah dan berpotensi membuat kerumunan. Hal itu yang membuat CFD Jakarta belum dapat dibuka kembali.

“Minggu besok CFD belum dilaksanakan, kita akan pantau apabila kondisi sudah memungkinkan (CFD) akan kita adakan kembali,” tandas Anies Baswedan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Prinsip PSBB Transisi

Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sejumlah prinsip umum di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB masa transisi ini dimulai Jumat 5 Juni 2020.

Anies menjelaskan, pertama, hanya warga yang sehat boleh berkegiatan di luar rumah. Bila merasa tidak sehat dan tidak bugar, harus tinggal di rumah. 

Kedua, semua kegiatan apapun itu semua tempat, apapun tempatnya kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan.

"Bila kantor 1.000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah dan 500 orang bekerja dari kantor. Ini prinsip di masa transisi ini," kata Anies dalam jumpa pers, Kamis (4/6/2020).

Ketiga, ada kegiatan tertentu di mana warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan. Sebab, mereka dan orang-orang yang memiliki penyakit termasuk dalam golongan orang yang rentan.

"Lalu prinsip keempat, adalah selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak memakai masker," kata Anies.

Bila tidak menggunakan masker, maka akan didenda Rp 250.000. DKI, kata Anies telah membagi-bagikan 20 juta masker gratis utuk masyarakat, sehingga tidak ada alasan tidak punya masker.

"Kalau tidak ada masker, bisa ke kelurahan untuk mengambilnya secara cuma-cuma," kata dia.

Lalu, lanjut Anies, menjaga jarak aman. "1 orang 1 meter, cuci tangan dengan sabun, terapkan etika batuk dan bersin. Ini prinsip umum selama masa transisi," kata Anies.

Anies mengatakan, PSBB masa transisi ini dimulai pada Jumat 5 Juni 2020 sampai dengan selesai.

"Tidak disebut sampai kapan, karena kita menggunakan angka-angka dari semua indikator. Bila stabil kita akhiri akhir Juni, bila belum kita perpanjang masa transisi ini," kata dia.

Karena itu, kata Anies, dibutuhkan kerja sama seperti beberapa bulan ini yaitu antara lain serius berada di dalam rumah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya