Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta untuk mematahkan pledoi Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Jaksa Satria Irawan dalam repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Satria menerangkan dalil pembelaan terdakwa yang menyebut pelaku tunggal tidak beralasan.
Advertisement
"Fakta persidangan terungkap April 2017, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette masuk berkeliling ke perumahan serta berhenti di Masjid Jami Al- Ihsan. Dalam perbuatan itu terdakwa sambil membuka ikatan cairan di plastik hitam sedangkan Terdakwa Ronny Bugis mengamati saksi Novel. Saat itu Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan berikan pelajaran ke seseorang. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta Terdakwa Ronny Bugis menjalankan motor dan ketika posisi saksi Novel. Ketika Terdakwa Ronny Bugis sejajar dengan saksi Novel Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke arah badan tetapi mengenai bagian wajah saksi Novel," kata dia.
Satria juga menolak, dalil yang menyebut tindakan terdakwa menyerang Novel Baswedan dilakukan secara spontan. Jaksa menilai hal itu sama sekali tidak berdasar.
Menurut Satria, Terdakwa mencari alamat rumah Novel Baswedan di Google. Terdakwa juga lebih dahulu melakukan pengamatan di Rumah Novel Baswedan untuk mencari rute melarikan diri usai melakukan penyerangan ke Novel Baswedan.
"Bahwa dihubungkan fakta persidangan dengan nota pembelaan yang tidak berencana hanya spontanitas, tidak terbukti," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Seluruh Pledoi Ditolak
Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleiodi yang disampaikan oleh terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak pleidoi terdakwa," ujar dia.
Advertisement