Masa Berlaku Hasil Rapid Test dan PCR Covid-19 Diperpanjang 14 Hari

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Jun 2020, 21:47 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 21:45 WIB
Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Tes Swab PCR
Petugas medis menunjukkan sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperpanjang masa berlaku berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif. Kini surat keterangan tersebut berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen Doni Monardo, pada Jumat 26 Juni 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan substansi dari Surat Edaran Nomor 7 tidak mengalami perubahan dan masih tetap berlaku. Namun, berdasarkan ketentuan pada huruf F ayat (2) SE itu disebutkan adanya perpanjangan penggunaan hasil tes PCR atau rapid test.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," dikutip berdasarkan surat edaran tersebut, Sabtu (27/6/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masa berlaku di Surat Edaran sebelumnya

Rapid test terhadap penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jumat 26 Juni 2020. (Liputan6.com/Achmad Sudarno).
Rapid test terhadap penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jumat 26 Juni 2020. (Liputan6.com/Achmad Sudarno).

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

"Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jakarta, Senin 8 Juni 2020.

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Edaran tersebut juga menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama, yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan.

Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya