Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya ingin sekali bertemu dengan Komnas HAM untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI.
"Saya memang sangat menginginkan pertemuan antara kami dan Komnas HAM. Karena ada suatu perbedaan pandangan mungkin tentang pemberkasan. Bagaimana sih penyelidikan itu, begitu. Ini belum ada titik temunya," kata Burhanuddin, Senin (29/6/2020).
Baca Juga
Menurut dia, yang diterima pihaknya sejauh ini soal pemberkasan hanya berupa fotokopi.
Advertisement
"Karena yang kami terima pemberkasan-pemberkasan itu berupa fotokopi saja. Padahal kita dalam pemberkasan tidak begitu. Ada pemeriksaan awal untuk pembuktian itu," jelas Burhanuddin.
Dia pun berharap Komisi III DPR RI bisa memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan Komnas HAM.
"Mohon nanti Pak Ketua (Ketua Komisi III Herman Herry) jadi kami bisa dipertemukan, dan niat baik kami, tidak ingin kasus ini menunda-nunda. Jadi saya ingin zaman saya, itu sudah clear, sudah beres. Tapi izinkan kami, temukanlah untuk kami berdiskusi," harapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Persidangan Daring
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga melihat persidangan dengan sistem daring akibat pandemi Covid-19 memiliki kelemahan, seperti terdakwa yang kerap menolak barang bukti.
"Untuk sidang online ini ada satu kelemahan. Kelemahannya kalau terdakwanya nakal, dia selalu menolak. 'Ini bukan bukti saya', karena memang kita tidak berhadapan langsung. Itu yang terjadi," kata Burhanuddin.
Namun, karena ini masih pandemi, pihaknya akan terus melakukan perbaikan.
"Karena sangat merugikan bagi kami juga. Kalau barang buktinya ditolak, kita tidak beradu debat lagi disitu," ungkap Burhanuddin.
"Tapi, yang terjadi adalah apabila tak ada tali akar pun jadi. Yang terpenting diawal pandemi ini kami bisa membuktikan dan menjawab tantangan masyarakat bagi pencari keadilan. Itu dulu," pungkasnya.
Advertisement