Pelanggar PSBB Transisi di Danau Sunter Diwajibkan Rapid Test dan Bayar Denda

Selain ikut rapid test Covid-19, enam warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut juga diharuskan membayar denda sesuai aturan.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Jul 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 11:48 WIB
Sanksi Pelanggar PSBB
Petugas Satpol PP mendata salah seorang warga yang tidak mengenakan masker di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Petugas memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB seperti tidak mengenakan masker di luar rumah berupa denda Rp250 ribu per orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Enam orang pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2020) malam, diwajibkan mengikuti rapid test.

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, selain ikut rapid test Covid-19, enam warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut juga diharuskan membayar denda sesuai aturan.

"Kondisi masa transisi ini tidak mengendorkan penjagaan dan pengawasan Danau Sunter Selatan. Tidak hanya siang hari, setiap malam juga kita siagakan petugas," katanya, Kamis (2/7/2020).

Menurut Purnama, rapid test terhadap warga pelanggar protokol kesehatan dilakukan petugas kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Cilincing yang disiagakan di lokasi sekitar Danau Sunter.

"Hasil rapid tes mereka negatif reaktif dan kita perbolehkan pulang," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Kepala Puskesmas Kecamatan Cilincing, Edison Syahputra menambahkan, bila nantinya ada pelanggar yang kedapatan positif reaktif akan dirujuk melakukan swab tes. Selama proses menunggu hasil swab tes, orang bersangkutan pun diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kalau memang positif dia juga harus melapor ke fasilitas sesuai domisili," dia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rapid Test Warga Cilincing

Sebelumnya, sebanyak 1.000 warga Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengikuti test cepat massal (Rapid Test) di Area Parkir Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kober, Kelurahan Semper Timur. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.

Sekretaris Kota Jakarta Utara, Desi Putra mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Melawan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah saja. Kita butuh peran aktif dari seluruh elemen masyarakat," katanya.

Dengan kegiatan rapid tes ini, lanjut Desi, diharapkan pemetaan dan antisipasi penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kecamatan Cilincing bisa diantisipasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya