Di Balik Ancaman Kapolri soal Pidana Mati Bagi Anggota yang Terseret Kasus Narkoba

Jika anggota kedapatan menggunakan narkoba, Kapolri Jenderal Idham Azis mengancam oknum polisi yang terlibat dihukum mati.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Jul 2020, 18:46 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 18:46 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Meski di tengah pandemi Covid-19, kasus penyelundupan narkoba baik dari dalam dan luar negeri terus marak di wilayah Tanah Air.

Bahkan baru-baru ini, polisi telah mengamankan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja yang disita dari jaringan narkoba internasional.

Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan menyebut, sepanjang 2020 ini pihaknya telah memvonis hukuman mati bagi 100 pidana yang terlibat kasus narkoba.

"Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyatakan akan menghukum oknum polisi apabila ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tak main-main, dia bahkan mengancam anggotanya dengan pidana mati.

Berikut ini sejumlah alasan Kapolri Idham Azis di balik pernyataannya terkait pidana mati bagi anggota yang terlibat narkoba: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anggota Bisa Tergiur

1,2 Ton Sabu Sitaan Jaringan Internasional Dimusnahkan
Petugas merapikan barang bukti narkoba jenis sabu di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah yang berhasil diamankan oleh tim di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Mesin pemusnah narkoba memiliki peran penting untuk melakukan pemusnahan barang haram berskala besar. Menurut Idham, jika semakin cepat barang bukti narkotika dimusnahkan akan mengurangi bahaya yang datang dari dua sisi.

"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," jelas dia.Unt

Untuk itu dia mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut dengan pidana mati.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Memberi Bimbingan pada Anggota

Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru.
Kapolri Jenderal Idham Aziz ketika memberikan arahan saat peluncuran aplikasi Lancang Kuning Nusantara di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Untuk itu, Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya.

Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.

"Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," Idham menandaskan.

Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya