Liputan6.com, Jakarta - Meski di tengah pandemi Covid-19, kasus penyelundupan narkoba baik dari dalam dan luar negeri terus marak di wilayah Tanah Air.
Bahkan baru-baru ini, polisi telah mengamankan 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 kilogram ganja yang disita dari jaringan narkoba internasional.
Baca Juga
Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan menyebut, sepanjang 2020 ini pihaknya telah memvonis hukuman mati bagi 100 pidana yang terlibat kasus narkoba.
Advertisement
"Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyatakan akan menghukum oknum polisi apabila ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tak main-main, dia bahkan mengancam anggotanya dengan pidana mati.
Berikut ini sejumlah alasan Kapolri Idham Azis di balik pernyataannya terkait pidana mati bagi anggota yang terlibat narkoba:Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggota Bisa Tergiur
Mesin pemusnah narkoba memiliki peran penting untuk melakukan pemusnahan barang haram berskala besar. Menurut Idham, jika semakin cepat barang bukti narkotika dimusnahkan akan mengurangi bahaya yang datang dari dua sisi.
"Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu, Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," jelas dia.Unt
Untuk itu dia mengancam anggota Polri yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut dengan pidana mati.
"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dirnarkoba, itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak. Karena banyak kejadian yang begitu," tutur Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Memberi Bimbingan pada Anggota
Untuk itu, Idham meminta para komandan, khususnya yang memimpin penanganan pemberantasan narkoba, dapat menjalankan tanggung jawab moral untuk membina dan membimbing anggotanya.
Hal buruk yang sudah terjadi di masa lalu wajib menjadi pembelajaran bagi instansi Polri.
"Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," Idham menandaskan.
Penegasan itu disampaikan Idham saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 ton di Polda Metro Jaya, Jakarta. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tiga tangkapan yang dua di antaranya merupakan jaringan internasional.