Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Unguria R yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur usai dijerat sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"ISM (Ismunandar) ditahan di Rutan KPK kavling C1, EU (Encek) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, Jumat (3/7/2020).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh tersangka. Sementara lima tersangka lainnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Advertisement
Sementara Aditya Maharani selaku rekanan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Deky Aryanto yang juga rekanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Nawawi menyebut, penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid -19," kata Nawawi.
Nawawi menyebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilalukan tim penindakan di DKI Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dalam operasi senyap, tim penindakan menyita sejumlah uang dan buku tabungan.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Nawawi, Jumat (3/7/2020).
Amankan 16 Orang
Nawawi menyebut, dalam operasi senyap tim penindakan mengamankan 16 orang. Namun hanya tujuh yang dijerat sebagai tersangka. Sembilan lainnya masih berstatus saksi. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai upaya KPK mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.
"Oleh karenanya KPK mengingatkan penyelenggara negara untuk menghindari praktek korupsi dalam proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan materi memperkaya diri pribadi dan keluarganya," kata Nawawi.
Sebagai penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
Sebagai pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp.
Advertisement