Sekjen Komisi Yudisial Dinyatakan Positif Corona

Komisi Yudisial segera melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial lainnya

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 14:58 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 14:58 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif virus corona  atau Covid-19 setelah dilakukan tes usap.

Terkait hal itu, Komisi Yudisial kembali menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai KY mulai Kamis 9 Juli Rabu, 15 Juni 2020.

"Untuk sementara WFH dan akan diadakan rapid test untuk seluruh pegawai. Sementara untuk keluarga Pak Sekjen dan pegawai intens berinteraksi dengannya akan segera dilakukan PCR," ujar Anggota Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Tes cepat untuk pegawai lembaga itu akan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli sampai Rabu, 15 Juli 2020.

Selain itu, Komisi Yudisial segera melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial lainnya. Dalam waktu dekat, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan dilakukan sterilisasi tempat kerja berupa penyemprotan gedung dan ruang kerja.

Pihaknya menekankan Komisi Yudisial akan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengaduan Diterima via Daring

Untuk sementara, layanan pelaporan hanya dapat dilakukan secara tidak langsung melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. mau pun www.ppid.komisiyudisial.go.id.

Laman tersebut berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Sebelumnya saat Komisi Yudisial hanya menerima laporan secara langsung, animo masyarakat tidak menurun, yakni sebanyak 474 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tercatat selama Januari-April 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya