Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Rika menjelaskan, pemindahan Bahar bin Smith berdasarkan hasil asesment Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

oleh Mevi Linawati diperbarui 11 Jul 2020, 06:44 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2020, 06:41 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan Rabu 8 Juli 2020 pukul 19.38 WIB.

"Dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis 9 Juli pukul 04.00 dalam keadaan aman dan sehat," kata Rika dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 10 Juli 2020.

Dia menjelaskan, pemindahan Bahar bin Smith berdasarkan hasil asesment Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

"Bahwa yang bersangkutan dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," tandas Rika.

Bahar bin Smith menghirup udara bebas pada Sabtu sore 16 Mei 2020. Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dia kembali dijemput petugas lapas dan kepolisian Selasa dini hari 19 Mei 2020 dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa 19 Mei 2020.

Rika menambahkan, Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Bahar bin Smith kemudian dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindah pada Selasa malam 19 Mei 2020.

Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.

Rika membeberkan, pertimbangan pemindahan Bahar bin Smith semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya