Disdik DKI: Sistem Zonasi Menghapus Istilah Sekolah Unggulan di Jakarta

Nahdiana mengatakan, saat PPDB tahun 2019/2020 masih terdapat sekolah yang berpusat dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) siswa saja.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jul 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2020, 17:00 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 dengan sistem zonasi dan umur dapat menyetarakan nilai rata-rata saat mendaftarkan ke sekolah negeri. 

Dia menyebut saat PPDB tahun 2019/2020 masih terdapat sekolah yang berpusat dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) siswa saja. 

"Ambil satu sekolah di SMA A, ini terpusat pada nilai 90 dan 100. Pada sekolah B  berpusat pada nilai 70 sampai 90. Ketika di sekolah C berpusat antara 60 sampai 70," kata Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/7/2020). 

Saat ini lanjut dia, sekolah-sekolah tersebut mendapatkan peserta didik dengan rata-rata nilai yang lebih bervariasi. Sebab sekolah yang dituju para peserta didik juga mempertimbangkan pada nilai rapor. 

Selain itu, Nahdiana juga menyebut dengan sistem zonasi dan umur, sudah tidak ada lagi sekolah unggulan dalam satu kelurahan. 

"Ini distribusinya setiap sekolah hampir merata, di mana sekolah SMA A ini distribusinya variasi nilainya 70 sampai 96. Begitu juga SMA B variasinya sudah merata, SMA C juga sama. Artinya di tahun 2020 seluruh SMA negeri mempunyai sebaran yang tidak berpolarisasi seperti 2019," papar dia. 

 

Sesuai Aturan Kemendikbud

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebenarnya sudah sesuai aturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan PPDB DKI bersama Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami sudah sinergi dengan Pemda DKI. Dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen, sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata alhamdulillah itu sudah tercapai," kata Chatarina, Senin (6/7/2020).

Menurut dia, mungkin masalahnya hanya ada di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja. Sehingga ini yang perlu diperbaiki.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya