Liputan6.com, Jakarta - Aurelia Margaretha Yulia (26) dituntut hukuman pidanaĀ 11 tahun bui. Dia merupakanĀ terdakwa kasus kecelakaan maut di Perum Lippo Karawaci, Tangerang yang menewaskanĀ lansia bernamaĀ Andre Njotohusodo dan seekor anjingnya pada Minggu 29 Maret 2020.Ā
Jaksa penuntut umum (JPU), Haerdin menyatakan, Aurelia terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami (menuntut hakim) menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," kata Haerdin dalam persidangan, Rabu 15 Juli 2020.
Advertisement
Menurut JPU, Aurelia dianggap terbukti, berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Iya yang mulia," jawab kuasa hukum terdakwa, Carles Situmorang.
"Baik, kami minta saudara menyiapkan dengan baik. Maka sidang kami lanjutkan pada pekan depan pada Rabu (22/7) dengan agenda pembacaan pleiodi saudari Aurelia," ucap Arif.
Ā
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Serang Istri Korban
Sebelumnya diberitakan, Aurelia pengendara kendaraan roda empat menabrak warga Perum Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Andre Njotohusudo yang tengah berolahraga lari di sekitar kawasan permukimannya.
Akibat kecelakaan itu, Andre beserta anjing peliharaannya tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, terdakwa yang sebelumnya sempat menenggak minuman keras juga melakukan penyerangan terhadap istri korban yang marah karena suaminya ditabrak.
Polisi, akhirnya menetapkan Aurelia sebagai tersangka, akibat lalai dalam mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk.
Ā
Reporter: Kirom
Sumber: Merdeka.com
Advertisement