Kejagung Periksa Kajari Jaksel Terkait Buronan Djoko Tjandra

Hari tidak menyampaikan banyak soal temuan awal pertemuan Kajari Jaksel Anang Supriatna dengan pihak Djoko Tjandra. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2020, 14:56 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 14:55 WIB
ilustrasi djoko tjandra
ilustrasi djoko tjandra (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait video viral pertemuannya dengan kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Sesuai SOP kami maka akan klarifikasi atau pemeriksaan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Hari tidak menyampaikan banyak soal temuan awal pertemuan Kajari Jaksel Anang Supriatna dengan pihak Djoko Tjandra. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan hari ini.

Djoko Tjandra 3 kali lolos dari jerat hukum di pengadilan. Pada Februari 2000, jaksa dalam dakwaan primernya menyebut, Djoko melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui pengalihan hak tagih piutang (cessie). Tindak pidana ini diduga merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, dalam putusan sela satu bulan kemudian, majelis hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima dakwaan itu. Alasannya, cessie merupakan tindak pidana perdata.

Melawan ke PT DKI

Jaksa kemudian mengajukan perlawanan ke PT DKI Jakarta. Pada 31 Maret 2000, majelis hakim membenarkan dakwaan jaksa dan sidang terhadap perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Sidang perkara itu dibuka kembali pada Mei 2000. Namun, Djoko kembali bebas pada akhirnya. Majelis bersikukuh kasus Bank Bali merupakan kasus perdata.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi yang kembali berujung pada penolakan.

15 Oktober 2008, jaksa mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Jaksa menilai Djoko memperlihatkan kekeliruan nyata.

Pada tahap hukum ini, MA menjatuhkan hukuman kepada Djoko dengan pidana 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 15 juta. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam perkara cessie Bank Bali. Putusan itu dijatuhkan pada pertengahan Juni 2009.

"MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang saat itu dijabat Nurhadi.

Namun, Djoko Tjandra mangkir dari Kejaksaan untuk dieksekusi. Dia pun dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya