4 Hal yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Usai Kisruh PPDB 2020

Kekisruhan yang terjadi saat PPDB tahun ajaran 2020/2021 di antaranya terkait adanya perubahan aturan dan syarat-syarat bagi siswa baru yang ingin masuk sekolah negeri.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 20 Jul 2020, 20:34 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 20:20 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Calon peserta didik baru saat menunggu orangtua mereka melakukan pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020 sudah berlalu. Meski begitu, sempat ada kekisruhan yang terjadi.

Kekisruhan yang terjadi saat PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini di antaranya adalah terkait adanya perubahan aturan dan syarat-syarat bagi siswa baru yang ingin masuk sekolah negeri.

Menyadari hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar ada regulasi baru tentang keterlibatan Pemprov terhadap sekolah swasta. Keinginan tersebut didasari ketimpangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

"Jadi tahun ini kalau bisa adalah tahun reform total untuk pendidikan swasta. Tahun ajaran depan kita sudah bisa mengatur perpindahan antarjejang sebagai satu kesatuan," ujar Anies dalam rapat pimpinan bersama sejumlah dinas terkait, yang dikutip melalui channel YouTube Pemprov DKI, Senin (20/7/2020).

Mengingat cukup banyaknya siswa tidak mampu yang tidak lolos PPDB, Pemprov DKI Jakarta pun berencana menganggarkan Rp 171 miliar untuk bantuan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 yang tidak lolos sekolah negeri dan kategori tidak mampu.

Besaran anggaran tak main-main, yaitu Rp 171 miliar. Anggaran itu mencakup untuk sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

Berikut 4 hal yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta usai PPDB tahun ajaran 2020/2021 dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingin Buat Regulasi

Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar ada regulasi baru tentang keterlibatan Pemprov terhadap sekolah swasta. Keinginan tersebut didasari ketimpangan antara sekolah swasta dan sekolah negeri.

"Jadi tahun ini kalau bisa adalah tahun reform total untuk pendidikan swasta. Tahun ajaran depan kita sudah bisa mengatur perpindahan antar jejang sebagai satu kesatuan," ujar Anies dalam rapat pimpinan bersama sejumlah dinas terkait, yang dikutip melalui channel Youtube Pemprov DKI, Senin (20/7/2020).

Belajar dari kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai tingginya minat anak-anak ke sekolah negeri, di samping tidak adanya uang pangkal, kualitas sekolah negeri lebih mumpuni dibanding sekolah swasta.

Ia menyadari untuk membuat langkah kolaborasi sekolah swasta dan negeri, bukan langkah sederhana. Hanya, jika rencana ini terlaksana akan memberikan banyak pilihan bagi peserta didik Jakarta dalam memilih sekolah.

"Kita bayangkan PPDB negeri dan swasta jadi sebagai satu kesatuan, policy-nya pun terintegrasi, sehingga warga Jakarta punya opsi semuany. Tentu ini tidak akan sederhana," tutur dia.

Anies juga menjelaskan agar rencana ini segera dilaksanakan untuk memeratakan kualitas pendidikan di ibu kota.

Menurut dia, jika kepala sekolah swasta diberikan pelatihan dalam manajemen sekolah dan pendidikan, setidaknya kualitas sekolah tersebut meningkat 26 persen.

"Untuk ke depan, persiapan improvement kualitas sekolah swasta sekaligus. Improvement kepala sekolah itu bisa naik (meningkatkan kualitas) 26 persen," ungkap Anies Baswedan.

 

Gelontorkan Anggaran Rp 171 M

Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menganggarkan Rp 171 miliar untuk bantuan peserta didik baru tahun ajaran 2020 yang tidak lolos sekolah negeri dan kategori tidak mampu.

Anggaran sebesar Rp 171 miliar tersebut mencakup untuk sekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.

"Hasil padanan data dari Dinas Sosial total anggaraannya Rp 171.065.500.000," ujar Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta Catur Laswanto yang dikutip melalui channel YouTube Pemprov DKI.

Catur menuturkan, bantuan tersebut diberikan bagi peserta didik tidak mampu yang terpaksa bersekolah di swasta.

"Total anggaran yang akan diproyeksikan berasal dari 85.508 peserta didik berbagai jenjang yang diperoleh dari Dinas Sosial," papar dia.

Lebih lanjut, Catur menuturkan total pendaftar PPDB sebanyak 358.664 orang. Dari jumlah tersebut, yang diterima di sekolah negeri sebanyak 232.653 orang.

Catur menjelaskan, kemudian sebanyak 126.011 orang dinyatakan tidak diterima oleh sekolah negeri, disaring untuk menentukan peserta didik dengan kemampuan ekonomi yang lemah.

"Kenapa kami padankan data yang asal dari PPDB dengan data Bansos, karena asumsinya adalah ketika nanti akan diberikan bantuan uang masuk atau uang pangkal sekolah maka harus dipastikan bahwa mereka yang layak, mereka yang sudah masuk dalam data Bansos," jelas Catur.

 

DPRD DKI Dukung Anggaran Rp 171 M

20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Komisi E DPRD DKI Dukung Rencana Pemprov Alokasi Rp 171 M untuk Bantuan Peserta Didik Tak Lolos Sekolah Negeri.

Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco mendukung rencana Pemerintah Provinsi DKI mengalokasikan Rp 171 miliar bagi peserta didik yang tak lolos PPDB tahun ajaran 2020. Rencana tersebut dianggap sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov atas sengkarut PPDB.

"Ini memang yang menjadi tuntutan kita di Komisi E, artinya Pemprov harus tanggung jawab terhadap dampak dari kebijakan PPDB kemarin yang banyak memakan korban peserta didik," ujar Basri, Senin (20/7/2020).

Disinggung mengenai rencana nilai anggaran yang dialokasikan Pemprov, anggota Komisi yang membidangi Kesra itu mengaku belum mengetahui hal tersebut.

Hanya saja, kendati pandemi Covid-19 membuat APBD DKI 2020 mengalami kontraksi hebat, politikus Golkar ini meyakini nilai tersebut bisa terwujud.

Memang, imbuh Basri, untuk ekskusi bantuan terhadap peserta didik tidak sederhana. Perlu waktu untuk menyelesaikan segala bantuan yang telah direncanakan Pemprov.

"Kami belum duduk lagi sama Disdik di komisi di waktunya segera. Saya rasa bisa (mampu mengalokasikan Rp 171 miliar) dan juga tidak sekaligus, penyelesaiannya kan bertahap. Selama niat baik pasti ada jalan," tegas Basri.

 

Gunakan Anggaran BTT

DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Asisten Kesejahteraan Rakyat Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto menyampaikan, terdapat beberapa alternatif alokasi anggaran untuk bantuan uang pangkal masuk sekolah swasta bagi siswa terdampak Covid-19.

Salah satunya yakni melalui anggaran bantuan tidak terduga (BTT). Anggaran yang direncanakan mencapai Rp 171 milliar itu dialokasikan untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Bisa melalui BTT, bisa melalui APBD Perubahan 2020. Kenapa bisa melalui APBD perubahan, karena sekolah-sekolah swasta memberikan kesempatan perpanjangan pembayaran," kata Catur dalam Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Catur menjelaskan, calon siswa yang mendaftar PPDB Jakarta tahun 2020/2021 mencapai 385.664 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 232.653 orang diterima di sekolah negeri dan 126.011 sisanya tidak lolos seleksi.

Dari jumlah peserta didik yang tidak lolos sekolah negeri, 85.508 orang di antaranya termasuk kategori penerima bansos.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi menyatakan, alokasi tersebut dimungkinkan masuk dalam anggaran BTT yang menangani tiga bidang darurat, mulai dari kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian.

"Namun yang perlu kita melihat risikonya, terkait dengan definisi jaring pengaman sosial yang tadi. Kalau memang yang mau dimasukkan semua peserta yang tidak tertampung di sekolah negeri, akan dialokasikan anggarannya melalui bantuan uang pangkal," ucap Michael.

Lanjut dia, bila masuk dalam APBD Perubahan dapat dialokasikan pada pemberian bantuan atau belanja tidak langsung.

"Alokasi anggarannya di belanja tidak langsung, hibah. Kalau masuk dalam komponen hibah pun pastinya akan tersaring lagi siapa yang berhak untuk menerima hibah," jelas Michael.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya