Gedung Baru Mapolres Bandara Soetta Kemalingan, 6 Tersangka Diamankan

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keenam tersangka ditangkap atas laporan dari supervisor proyek pembangunan kantor baru.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jul 2020, 17:51 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 17:51 WIB
soekarno-Hatta
Keenam tersangka kasus pencurian di gedung Baru Mapolres Bandara-Soetta. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Mapolres Bandara Soekarno-Hatta yang baru saja selesai dibangun, ternyata sudah disatroni pencuri. Tidak tanggung, jumlah pelakunya sampai enam orang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, keenam tersangka ditangkap atas laporan dari supervisor proyek pembangunan kantor baru untuk Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"29 Juni sekitar pukul 15.30 WIB, Samsi mendapati beberapa keran dan shower di lantai 1 dan 2 proyek pembangunan gedung Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta hilang," ujar Kapolres Adi Ferdian di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/7/2020).

Atas dasar laporan itu, polisi kemudian menyelidiki dan didapatkan dalam CCTV rekaman para pelaku di gedung baru Mako Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda, seperti tersangka RJ ditangkap di Cipinang Jakarta Pusat, NN dan MT di Kota Bekasi, SS di Cakung Jakarta Timur.

"Dua tersangka RM di Pemalang Jawa Tengah dan Y di Lebak Banten," tutur Adi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kerugian Rp 20 Juta

Adapun dua lainnya dengan inisial G dan A masih dalam pengejaran polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keenam tersangka ditangkap bersama barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu yang terpasang.

Adi melanjutkan atas pencurian tersebut total kerugian yang dialami mencapai 20 juta rupiah.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya