Kejagung Kembali Periksa 2 Petinggi OJK dalam Terkait Kasus Jiwasraya

Hari mengatakan, para saksi diperiksa untuk tersangka FH, yang merupakan pejabat aktif OJK dan sejumlah tersangka korporasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Jul 2020, 10:56 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, para saksi diperiksa untuk tersangka FH, yang merupakan pejabat aktif OJK dan sejumlah tersangka korporasi.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka FH," tutur Hari dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Ketiganya adalah Direktur Penetapan Sanksi Dan Keberatan Pasar Modal OJK, Noviro Indrianingrum; staf Direktorat Pengelola Investasi (DPIV) OJK, Aghisni Panji Hadi; dan Wakil Ketua OJK/Kepala Eksekutif Pengawas  Pasar Modal OJK, Nurhaida.

"Saksi lainnya terbagi untuk 10 tersangka korporasi," jelas dia.

Tersangka korporasi itu antara lain PT Treasure Fund Investama, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital, PT Milenium Capital Management, PT May Bank Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian PT Millenium Capital Management, PT Propera Asset Management, PT GAP Capital, dan PT Asuransi Jiwasraya itu sendiri dengan saksi Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode Tahun 2015, Ronang Adrianto.

"24 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya, keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.

Kejagung menetapkan 13 Perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yakni, PT DMI atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI atau PT MCM, PT PAM. Kemudian, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Diketahui, penetapan tersangka tak hanya terhadap 13 korporasi saja, melainkan juga satu orang pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang.

"1 Orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Februari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode 2017-sekarang," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Hari menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp16,8 triliun. Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Yang dari 13 korporasi tadi itu kerugiannya diduga sekitar Rp12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian negara yang sudah dihitung oleh BPK sebesar Rp16,81 triliun," sebutnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya