Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Tugu Selatan Terjaring OK Prend

Dijelaskan Sukarmin, target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

oleh Rinaldo diperbarui 29 Jul 2020, 09:27 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 09:12 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 warga terjaring Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Daerah (OK Prend) yang digelar tim pengawasan dan penegakan aturan PSBB Kelurahan Tugu Selatan di kawasan Jalan Raya Perjuangan, Tanah Merah, Selasa (28/7/2020).

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, dari 24 warga pelanggar aturan PSBB ini lima di antaranya dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu dan 19 lainnya jatuhi sanksi kerja sosial membersihkan jalan.

"Mereka yang dikenakan sanksi sosial wajib menyapu jalan," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Dijelaskan Sukarmin, target penindakan ditujukan kepada warga yang masih berkerumun dan pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Menurut Sukarmin, selama ini pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun (3M), sebagai upaya untuk menjaga diri dari risiko penularan Covid-19. Namun, diakuinya masih ada saja masyarakat yang melanggar.

"Kami harap warga bisa meningkatkan kepatuhannya. Aturan PSBB transisi itu untuk melindungi kita semua dari penyebaran Covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga memberikan sanksi sosial kepada 10 warga yang melanggar PSBB masa transisi di Pasar Kaget Jalan Warakas I dan Jalan Warakas IV, Kelurahan Warakas.

Lurah Warakas, Makrus Nugroho mengatakan, 10 pelanggar PSBB tersebut dikenakan sanksi membersihkan area pasar yang berada di wilayah RW 05 dan RW 06 Kelurahan Warakas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Upaya Edukasi Warga

Menurut Makrus, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan sosialisasi gerakan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir (3M).

"Penindakan terhadap pelanggar itu sebagai upaya edukasi agar warga jera dan kesadaran melaksanakan protokol kesehatan semakin kuat," katanya.

Dia menambahkan, dalam melakukan pengawasan pihaknya juga melibatkan unsur masyarakat dari FKDM dan gugus tugas RW setempat.

"Sebagian besar masyarakat sudah sadar pentingnya upaya preventif, baik di lingkungan rumah maupun area publik seperti pasar," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya