Data Per 29 juli 2020: Pasien Positif Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 24 Orang

Pasien positif yang dinyatakan sembuh sampai saat ini berjumlah 478 orang dari total 539 kasus. Untuk pasien meninggal dunia belum ada penambahan, masih berjumlah 37 orang.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 29 Jul 2020, 20:24 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 20:24 WIB
Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Ikuti Tes Swab PCR
Petugas medis mengambil sampel penumpang KRL Commuter Line saat tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Stasiun Bekasi, Selasa, (5/5/2020). Pemkot Bekasi melakukan tes swab secara massal setelah tiga penumpang KRL dari Bogor terdeteksi virus corona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini masih berjumlah 24 orang. Jumlah tersebut, tersebar di 8 kecamatan, dengan kasus tertinggi berada di Kecamatan Rawalumbu dengan 7 kasus.

Dikutip dari corona.bekasikota.go.id, data per tanggal 29 Juli 2020 pukul 16.00, selain di kecamatan Rawalumbu, kasus corona ada di Bekasi Utara 4 kasus, Bekasi Barat 3 kasus, Bekasi Timur 3 kasus, Jatiasih 3 kasus, Pondokgede 2 kasus, Bekasi Selatan 1 kasus, dan Pondok Melati 1 kasus.

Pasien positif yang dinyatakan sembuh sampai saat ini berjumlah 478 orang dari total 539 kasus. Untuk pasien meninggal dunia belum ada penambahan, masih berjumlah 37 orang.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 24 orang dalam dua hari terakhir, menjadi 1.581 kasus. PDP yang meninggal dunia bertambah 2 menjadi 212 orang. Sedangkan yang dalam perawatan masih dinyatakan nihil.

Sementara jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat sebanyak 5.089 kasus, dengan rincian 4.987 selesai pemantauan, dan tersisa 102 orang yang masih dipantau.

Dari 12 kecamatan di Kota Bekasi, terdapat 4 kecamatan yang sudah dinyatakan nihil kasus positif, yakni Bantargebang, Jatisampurna, Medansatria, dan Mustikajaya.

Sementara itu, jelang Hari raya Idul Adha 2020, Pemkot Bekasi telah menyosialisasikan terkait tata cara salat dan pemotongan hewan qurban di masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), yang perlu diperhatikan pihak penyelenggara.

Ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang perlu diterapkan demi mencegah penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan qurban yang biasanya dipenuhi keramaian orang.

Sosialisasi dan pengawasan terkait hal ini dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Bekasi, dibantu dengan kecamatan/kelurahan setempat, serta instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan.

Adapun sejumlah poin yang harus diterapkan, yang pertama terkait lokasi penyelenggaraan kegiatan. Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan di semua daerah, kecuali wilayah yang dianggap masih rawan Covid-19 oleh gugus tugas. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Awasi Protokoler Kesehatan

Pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan. Antara lain menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan, membersihkan area kegiatan dengan disinfektan, membatasi jumlah akses keluar masuk lokasi yang difasilitasi tempat cuci tangan, sabun/hand sanitizer.

Kemudian melakukan pengecekan suhu tubuh, jamaah dengan suhu lebih dari 37,5°C tidak diperkenankan ikut kegiatan, membatasi jarak dengan pembatas khusus minimal 1 meter, serta mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Bagi warga yang akan mengikuti salat harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah masing-masing, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, serta menjaga jarak. Anak-anak dan lansia tidak diimbau untuk mengikuti kegiatan.

Sementara persyaratan untuk pemotongan hewan qurban, diantaranya pemotongan dilakukan di area yang memungkinkan physical distancing, hanya panitia dan pihak yang berkurban yang diperbolehkan ada di lokasi, pendistribusian daging dilakukan pihak panitia ke rumah-rumah warga.

Untuk panitia harus dibedakan antara yang bertugas pemotongan, penanganan daging, tulang, serta jeroan. Panitia juga wajib mengenakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area pemotongan, menghindari kontak langsung, dan harus segera membersihkan diri begitu kegiatan selesai.

Peralatan yang digunakan juga harus dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah pemotongan hewan qurban, dan menerapkan sistem satu orang satu alat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya