4 Hal Terkait Perpanjangan PSBB Transisi DKI Jakarta untuk Ketiga Kalinya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan PSBB tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai Jumat (31/7/2020).

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Jul 2020, 13:24 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 13:24 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan PSBB tersebut akan dilakukan selama 14 hari ke depan mulai Jumat (31/7/2020).

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 masih mengalami kenaikan.

"Kondisinya belum mengalami perbaikan dari dua minggu yang lalu sampai dengan sekarang bisa dibilang kondisinya relatif sama," ucap Anies.

Berikut sejumlah hal terkait perpanjangan PSBB masa transisi yang telah dirangkum Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Hingga 13 Agustus 2020

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, mulai Jumat (31/7/2020).

"Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi ini fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 Agustus 2020," kata Anies dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Menurut dia, dengan perpanjangan PSBB masa transisi fase satu ini artinya, kegiatan yang masih terus berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Pemprov DKI bersama TNI Polri akan terus melakukan pengawasan, pendisiplinan dan langkah tegas akan dilakukan," ucapnya.

 

2. Terkait Positivity Rate Jakarta

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan keseluruhan jumlah kasus yang saban hari disampaikan merupakan dampak agresivitas Pemprov DKI melakukan test dan melacak penularan Covid-19. Bahkan dalam satu minggu terakhir, ia menyebut Pemprov DKI melakukan tes terhadap 43.316 orang.

"Dalam satu pekan ini saja kita melakukan tes terhadap 43.316 orang dan itu artinya 4 kali lipat dari standar yang ditetapkan oleh WHO untuk wilayah seukuran Jakarta ini," ujar Anies yang dikutip melalui channel Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Dari jumlah tersebut persentase positif Covid-19 di DKI sebesar 6,5 persen. Merujuk standar yang diumumkan World Health Organization (WHO), Anies menuturkan idelanya positivity rate hanya 5 persen. Di atas itu, belum dikatakan aman.

"Angka positif rate kita adalah 6,5 persen, ini masih di atas standar ideal yaitu maksimal 5 persen. Walaupun kita masih dibawah angka nasional," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa upaya testing, tracing, dan treatment yang dilakukan Pemprov DKI sebagian besar untuk mencari kasus baru. Bukan mengulang spesimen yang telah diuji sebelumnya. Dia merinci, dari 100 persen, upaya menemukan kasus baru oleh Pemprov DKI yaitu 80 persen.

 

3. Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan dimulai pekan depan.

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap, akan kita terapkan kembali," kata dalam YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan untuk pelaksanaan sistem ganjil genap akan disampaikan detail oleh Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan terkait virus corona atau Covid-19.

"Untuk seluruh masyarakat nanti bisa ketahui detail untuk tahu info rute-rute kebijakan ganjil genap," ucapnya.

 

4. Berlakukan Denda Progresif

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan memberlakukan denda progresif kepada perkantoran atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemprov DKI juga kan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyatakan akan menutup sementara perkantoran yang diketahui karyawannya terpapar Covid-19.

Selain itu, Anies juga mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif saat perkantoran ditempatnya bekerja melakukan pelanggaran mengenai aturan PSBB masa transisi.

"Kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya