Update Corona Kamis 6 Agustus: Bertambah 1.756, Total Kasus Sembuh Covid-19 Jadi 75.645

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Agu 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 15:39 WIB
Kabar Baik Seluruh Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Dinyatakan Sembuh
ilustrasi virus corona covid-19copyright by diy13 (Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta - Pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan negatif Corona Covid-19 terus bertambah jumlahnya di Indonesia.

Pada hari ini, Kamis (6/8/2020), ada penambahan 1.756 orang sudah dinyatakan sembuh dari virus Corona Covid-19. Dengan begitu, total akumulatif kasus sembuh di tanah air mencapai 75.645 orang.

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satgas Covid-19 pada laman www.covid19.go.id.

Untuk penambahan angka positif pada hari ini ada 1.882 orang. Sehingga, total akumulatif di Indonesia, sebanyak 118.753 orang terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Lalu, penambahan kasus meninggal dunia ada 69 orang pada hari ini. Dengan begitu, total akumulatif kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia berjumlah 5.521 jiwa.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Pasien di RSD

Mengintip Kesiapan RS Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran
Petugas menyiapkan perlengkapan ruang isolasi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 hampir 100 persen rampung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 Jumlah pasien rawat inap terkait virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta terus bertambah. Hari ini, Kamis (6/8/2020) total pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet mencapai 1.336 orang. Data ini diterima hingga pukul 08.00 WIB.

Kepala Penerangan Kogabwilhan-I Kolonel Marinir Aris Mudian menyebut terjadi penambahan 58 pasien rawat inap. Maka dari itu, jumlah pasien corona Covid-19 di RS Darurat Wisma Atlet menjadi 1.336 orang.

"Pasien rawat inap di RS Darurat Wisma Atlet bertambah 58 orang, dari semula 1.278 menjadi 1.336 pasien," ujar Aris dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

1.336 pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet itu terdiri dari 750 pria dan 586 wanita. Pasien yabg terkonfirmasi positif sebanyak 1.333 orang, sedangkan pasien suspek 3 orang.

"Pasien terkonfirmasi positif bertamvah 60 dari semula 1.273 menjadi 1.333 orang. Pasien suspek berkurang 2, dari sebelumnya 5 menjadi 3 orang," kata dia.

Secara keseluruhan, sejak 23 Maret hingga 6 Agustus 2020 ini, pasien yang terdaftar di RSD Wisma Atlet mencapai 9.521 orang. 7.231 di antaranya sudah keluar daei RSD Wisma Atlet.

"Dari 7.231 pasien keluar, 210 di antaranya dirujuk ke RS lain, pasien yang dinyatakan sembuh 7.017 orang, meninggal 3 orang, tanpa izin 1 orang," kata Aris.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Wisma Atlet
Foto dari atas memperlihatkan Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah akan mengubah fungsi Wisma Atlet Asian Games sebagai rumah sakit darurat khusus penanganan virus corona (Covid-19) sehingga bisa dipakai pada Senin (23/3/2020). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya