Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan mengenai permohonan perlindungan saksi yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking apakah ditolak atau tidak.
Anita menjadi tersangka kasus surat jalan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pengajuan perlindungan saksi dari Anita Kolopaking akan dibahas pada Senin 10 Agustus 2020 dalam rapat paripurna.
Advertisement
"(Hasilnya) Belum. Senin baru rapat paripurna," kata Hasto kepada merdeka.com, Kamis (6/8/2020).
Dia mengatakan, dalam rapat paripurna nanti seluruh pimpinan LPSK akan memutuskan hal ini. "Semua pimpinan tujuh orang," kata dia.
Hasto menyampaikan, pimpinan nantinya akan mempertimbangkan status tersangka yang disandangkan kepada Anita Kolopaking. "Pasti," pungkas Hasto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Datangi LPSK Minta Perlindungan
Berdasarkan informasi, Anita mendatangi Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang berada di kawasan Jakarta Timur. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"(Anita Kolopaking ke Kantor LPSK) Iya betul," katanya kepada merdeka.com, Selasa (4/8/2020).
Kedatangannya, kata Hasto untuk mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus Brigjen Prasetijo.
"Dia ajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus Brigjen Prasetijo," sambungnya.
Hasto mengakui jika permintaan Anita Kolopaking sulit dikabulkan. Namun, permohonan pun belum tentu ditolak.
"Saya kira sulit untuk diterima, karena yang bersangkutan sudah menjadi tsk (tersangka) dalam kasus tersebut. (Ditolak) Belum juga, kan harus diputuskan di Rapat Paripurna," katanya.
"Setiap Senin kita rapat paripurna. Mudah-mudahan penelaahan sudah selesai dan sudah bisa diajukan ke peripurna. (Keputusan terakhirnya di Paripurna) Iya," tuturnya.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.3 dari 3 halaman Saksikan video pili
Â
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement