DKI Masih Godok Sanksi Progresif Pelanggar PSBB

Menurut Kasatpol PP, saat ini aturan terkait sanksi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 belum mengatur soal hukuman progresif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Agu 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 13:35 WIB
FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemprov DKI masih menyusun aturan penerapan sanksi progresif kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub 51," kata Arifin, Jumat (7/8/2020).

Arifin menjelaskan, sanksi progresif adalah sebuah hukuman diberikan secara bertingkat dengan sejumlah tahapan pelanggaran berulang.

Menurut dia, saat ini aturan terkait sanksi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 belum mengatur soal hukuman progresif. Karenanya, evaluasi sanksi hukuman progresif tengah dikaji terlebih dahulu menunggu keputusan dari Biro Hukum.

"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun," terang dia.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengatakan, aturan soal sanksi progresif sedang digodok. Menurut dia, rencananya aturan itu akan berbentuk Pergub saat dikeluarkan.

"Benar (sedang godok aturan sanksi progresif)," tuturnya.

Menurut Yayan, sanksi diberlakukan secara progresif tidak hanya untuk denda. Namun sanksi kerja sosial juga berprogresif semakin sering melanggar semakin berat.

"Jadi penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pimpinan DPRD DKI Setuju Denda Progresif bagi Pelanggar PSBB Transisi

FOTO: Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Menyapu
Pelanggar PSBB dikenai sanksi menyapu di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (6/8/2020). Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok aturan sanksi progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik sepakat dengan pemprov terkait dengan rencana sanksi progresif ini.

Menurut dia, sanksi yang lebih tegas patut diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah lonjakan kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

"Saya setuju ya karena memang ini harus ada punishment," ujar Taufik, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Politikus Gerindra itu mengatakan, jika payung hukum untuk sanksi progresif telah dibentuk dan diterbitkan, jajaran dinas terkait tidak boleh kendur dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan selama PSBB transisi.

Taufik optimistis, sanksi progresif sekaligus pengawasan yang terus ditingkatkan, akan menimbulkan jera bagi pelanggar protokol kesehatan PSBB transisi. Sebab, imbuh dia, saat ini banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.

Dia pun sering melihat sendiri pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran yang sering ditemui adalah tidak memakai masker saat berada di kerumunan dan tidak menjaga jarak. Taufik menuturkan pelanggaran protokol kesehatan sering ditemui di pasar.

"Iya harus diberlakukan (sanksi berkali lipat) kemudian pengawasan harus lebih ketat lagi terutama di pasar-pasar atau di kantor," tutur Taufik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya