Pemerintah Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Belajar Tatap Muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan, sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroLizsa Egeham diperbarui 07 Agu 2020, 17:43 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 17:43 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan, sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Di mana, sebelumnya, pemerintah baru mengizinkan sekolah tatap muka dilakukan di zona hijau atau daerah yang aman Covid-19.

"Kami beserta 3 kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan ada dua hal. Pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," ujar Nadiem dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Dia menjelaskan, ada 43 persen peserta didik yang bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Sementara, 53 persen peserta didik lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan Covid-19. 

"Banyak sekali mayoritas dari daerah terrtinggal dan terluar Indonesia ada di zona hijau dan kuning," tutur Nadiem.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tidak Wajib

Meski diperbolehkan, Nadiem menjelaskan kebijakan ini tidak wajib dijalankan. Dia pun meminta agar semua tetap mengikuti protokol kesehatan, demi mengendalikan Covid-19.

Sementara itu, untuk peserta didik dan sekolah di zona merah dan oranye diminta untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh melaku daring.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tentunya dengan protokol-protokol," jelas Nadiem.

Dia menjelaskan, tidak mewajibkan kebijakan tersebut, lantaran semua masih menjadi hak prerogatif masing-masing sekolah dan orangtua murid.

"Untuk itu kita akan merevisi ini untuk memperbolehkan, itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti prtokol kesehatan yang ketat," tutur Nadiem.

Dia menerangkan, semua ini harus didasari oleh kesepakatan bersama. Baik dari Pemerintah daerahnya, pihak sekolah sampai orang tua siswa.

"Jadi kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif sekolah dan komite sekolah harus dengan persetujuan semua," Nadiem menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya