Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi diperbolehkan melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah. Hal ini berlaku baik SMK dan Perguruan Tinggi di zona hijau, kuning, oranye, bahkan zona merah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi.
"SMK di semua zona maupun Perguruan Tinggi di semua zona boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah," kata Nadiem dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Baca Juga
Sementara itu, untuk pembelajaran teori untuk SMK dan Perguruan Tinggi di zona merah dan oranye masih diminta melakukan metode jarak jauh atau daring. Pasalnya, sejauh ini pemerintah baru mengizinkan pembelajaran tatap muka dilakukan di sekolah zona hijau dan kuning.
Advertisement
"Pembelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Ini hanya untuk praktek-praktek produktif, mata pelajaran produktif yang membutuhkan penggunaan mesin dengan protokol kesehatan," jelas Nadiem.
Nadiem menyadari bahwa siswa SMK dan Perguruan Tinggi memiliki tugas dan proyek yang membutuhkan mesin, alat-alat, serta laboratorium. Hal ini tentunya tidak memungkinkan apabila dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
"Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka. Ini agar kelulusan masing-masing SMK kita dan juga perguruan tinggi kita itu terjaga. Kelulusan mereka terjaga agar tidak berdampak kepada masa depan mereka," kata Nadiem.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemerintah Perbolehkan Sekolah di Zona Kuning Covid-19 Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan, sekolah yang berada di zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Di mana, sebelumnya, pemerintah baru mengizinkan sekolah tatap muka dilakukan di zona hijau atau daerah yang aman Covid-19.
"Kami beserta 3 kementerian lainnya mengimplementasikan perluasan ada dua hal. Pertama adalah perluasan pembelajaran tatap muka untuk yang zona kuning," ujar Nadiem dalam video conference, Jumat (7/8/2020).
Dia menjelaskan, ada 43 persen peserta didik yang bersekolah di daerah zona hijau dan kuning. Sementara, 53 persen peserta didik lainnya berada di zona merah dan oranye atau rawan Covid-19.
"Banyak sekali mayoritas dari daerah terrtinggal dan terluar Indonesia ada di zona hijau dan kuning," tutur Nadiem.
Meski diperbolehkan, Nadiem menjelaskan kebijakan ini tidak wajib dijalankan. Dia pun meminta agar semua tetap mengikuti protokol kesehatan, demi mengendalikan Covid-19.
Sementara itu, untuk peserta didik dan sekolah di zona merah dan oranye diminta untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh melaku daring.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan bukan dimandatkan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi tentunya dengan protokol-protokol," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, tidak mewajibkan kebijakan tersebut, lantaran semua masih menjadi hak prerogatif masing-masing sekolah dan orangtua murid.
"Untuk itu kita akan merevisi ini untuk memperbolehkan, itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti prtokol kesehatan yang ketat," tutur Nadiem.
Dia menerangkan, semua ini harus didasari oleh kesepakatan bersama. Baik dari Pemerintah daerahnya, pihak sekolah sampai orang tua siswa.
"Jadi kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif sekolah dan komite sekolah harus dengan persetujuan semua," tandas Nadiem.
Advertisement