Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mencabut pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik, dan disisi lain menujukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," ujar Nawawi dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga
Menurut dia, sikap yang diambil Jaksa Agung memperlihatkan bahwa Kejagung bisa menerima masukan dan kritik dari masyarakat dengan baik. Nawawi menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan bersama-sama.
Advertisement
"Instrumen perundangan tipikor kita telah memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Jadi sangat tepat kalau kita aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan dari masyarakat," kata Nawawi.
Sebelumnya, Kejagung menarik kembali aturan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya mempertimbangkan terjadinya disharmoni antarbidang tugas, sehingga pemberlakuan pedoman saat ini dipandang belum tepat.
"Dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
Menurut Hari, Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejagung. Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harmonisasi dan Sinkronisasi
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung", dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama, namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," Hari menandaskan.
Â
Advertisement