Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki sendiri telah ditangkap di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Advertisement
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata dia, Rabu (12/8/2020).
Hari menjelaskan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah menahan Pinangki Sirna Malasari.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan. Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata dia.
Hari mengatakan, Jaksa Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dalami Dugaan Suap
Hari mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dugaan suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Sementara ini kami menyampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga tadi malam," tandas dia.
Â
Advertisement