Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri minta kepada para kepala Dinas Pendidikan agar menyarankan anak-anak di zona hijau dan kuning yang kesulitan dalam transportasi menuju sekolah untuk tidak menjalankan pembelajaran tatap muka di kelas.
"Orangtua mungkin karena keterbatasan jadi tidak bisa mengantar, disarankan anak ini tetap menempuh pembelajaran jarak jauh. Dan sekolah punya kewajiban untuk melayani mereka dalam PJJ," kata Jumeri dalam keterangannya saat Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga
Termasuk juga bagi orangtua yang tak yakin soal keamanan anaknya saat belajar tatap muka, maka para orangtua berhak untuk tidak mengikutsertakan anaknya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Mereka diizinkan untuk terus melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah.
Advertisement
"Dan sekolah tetap akan melayani anak-anak yang seperti ini, yang tidak bisa berangkat ke sekolah ini dengan pembelajaran jarak jauh. Ini bagian yang kita tawarkan, bagian dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan," jelas Jumeri.
Â
Menurut Jumeri orangtua para peserta didik merupakan pihak yang paling berwenang menentukan dalam memutuskan apakah sang anak mengikuti belajar tatap muka atau tetap PJJ.
"Termasuk dalam hal ini apabila sekolahnya berada di zona kuning atau hijau, sedangkan peserta didik ini ada di zona merah, maka peserta didik ini tidak berangkat sekolah dulu untuk tatap muka, tetapi tetap melanjutkan belajar dari rumah," pungkas Jumeri.
Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:
Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka
Â
Jumeri mengatakan bahwa sekolah diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menggelar pembelajaran secara tatap muka.
"Bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa pembukaan satuan pendidikan untuk melayani (pembelajaran) tatap muka peserta didik dilakukan, satu atas seizin zonanya kuning atau hijau, atas izin Gugus Covid setempat," jelas Jumeri dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).
Restu dari Tim Gugus Tugas setempat diperlukan, menurut Jumeri karena mereka yang paling paham kondisi penyebaran virus dan kerentanan suatu daerah.
Syarat lainnya, lanjut Jumeri adalah Gubernur atau bupati/walikota setempat mengizinkan. "Kemudian sekolah itu mengisi daftar isian kesiapan sekolah membuka layanan tatap muka. Dan ini kami pastikan betul kepada kepala dinas (pendidikan) bahwa tidak boleh hanya mengeluarkan surat edaran. Tetapi meminta kepada seluruh satuan pendidikan mengajukan izin," tegas dia.
Setelah satuan pendidikan mengajukan izin, menurut Jumeri pihak Dinas Pendidikan setempat harus melakukan verifikasi untuk mengecek kesiapan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka.
"Ini kami udah tekankan sekali kepada kepal dinas," bebernya.
Â
Advertisement
Pembukaan Secara Bertahap
Jumeri juga mengatakan bahwa satuan pendidikan diminta untuk membuka pembelajaran tatap muka secara bertahap.
"Kemudian juga pembukaan secara bertahap, tidak bisa langsung buka semua, misalnya bercampur dengan peserta didik dalam satu kelas masuk sekaligus dalam satu hari. Tetapi secara bergelombang," papar dia.
Di samping itu, untuk mencegah timbulnya klaster baru Covid-19 di satuan pendidikan, Kemendikbud juga akan mengatur jumlah jam belajar para siswa. Jumlah jam belajar siswa, kata Jumeri tak akan sebanyak seperti biasanya.
"Ya kira-kira empat jam. Ini memberikan relaksasi, memberi refreshing kepada peserta didik untuk bisa bertemu dengan bapak ibu gurunya untuk berkonsultasi. Bisa ada interaksi antara guru dengan siswa," tandas Jumeri.