Update Corona 18 Agustus: Bertambah 1.673, Total Kasus Positif Corona Jadi 143.043

Data update pasien virus corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Agu 2020, 15:32 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 15:31 WIB
Istri dan Menantu Gubernur Maluku Utara Positif Covid-19
Hasil uji seka gubernur Abdul Gani Kasuba yang diterima 4 Juni 2020 dinyatakan terkonfirmasi negatif virus corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada laman www.covid19.go.id hari ini, Selasa (18/8/2020), ada 1.673 pasien yang dinyatakan positif Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kini mencapai 143.043 orang.

Sementara, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19  bertambah 1.848 orang. Sehingga total kasus sembuh menjadi 96.306 jiwa. 

Sedangkan untuk kasus meninggal dunia akibat terpapar virus Corona pada hari ini bertambah 70 orang. Dengan begitu total akumulatif pasien meninggal akibat Covid-19 hingga hari ini mencapai 6.277 orang.  

Data update pasien virus corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 17 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hingga Kini Belum Ada Obat Covid-19

LIPI Teliti Obat Herbal Penyembuh Covid-19
Peneliti menunjukkan bahan mentah daun rhino ketepeng dan daun benalu yang diteliti sebagai obat herbal COVID-19 di Pusat Penelitian Kimia LIPI di Serpong, Banten, 6 Mei 2020. Peneliti LIPI mengembangkan penelitian dua tanaman herbal sebagai obat herbal untuk pasien COVID-19. (Xinhua/Veri Sanovri)

Sementara itu, anggota Komite Nasional Penilai Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Anwar Santoso menegaskan, hingga hari ini belum ada obat yang direkomendasikan untuk mengobati pasien Covid-19 di Indonesia.

"Sampai saat ini, pagi ini, belum ada obat yang dikatakan manjur dan aman untuk Covid-19," ujarnya dalam talkshow Obat dan Terapi Terkini untuk Pasien Covid-19 di BNPB, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Dia menyebut, memang ada sejumlah obat yang dianggap bisa mengobati pasien Covid-19. Namun, obat itu masih dalam tahap uji klinis sesuai standar yang ditetapkan internasional.

"Semuanya masih dalam fase uji klinik. Jadi, (BPOM) tidak menyatakan satu statement resmi ada obat yang direkomendasikan untuk dipakai atau aman tapi dalam status uji klinik semua," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristek/BRIN, Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemerintah telah membentuk Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 pada Maret lalu.

Salah satu tugas konsorsium yang melibatkan rumah sakit, perguruan tinggi, serta industri tersebut adalah menemukan obat Covid-19.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Klasifikasi Zona Hijau dan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Ilustrasi Pemantauan Wilayah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Credit: Liputan6.com/FaizalFanani

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya