KPK Identifikasi 4 Titik Rawan Korupsi Penanganan Covid-19

Dalam pengadaan barang dan jasa, penanganan Covid-19 berpotensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2020, 19:07 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 19:07 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam penanganan virus corona Covid-19. Hal tersebut diungkap Lili saat menyampaikan laporan Kinerja KPK Semester I Tahun 2020.

"Dalam penanganan Covid-19, KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi. Empat di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ)," ujar Lili, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, penanganan Covid-19 berpotensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan.

Lili mengatakan, untuk mengantisipasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.

Selain itu, dia mengaku KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Satuan Tugas dan seluruh kementerian, lembaga, atau pemda.

"Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020 ditujukan kepada Satuan Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat," kata Lili.

Potensi kerawanan yang ketiga yakni pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD. Demikian juga pada penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah.

"KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan. Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor. 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat," kata Lili.

 

Aplikasi Jaga Bansos

Terkait dengan keluhan masyarakat dalam penyaluran bansos yang diduga tidak tepat sasaran, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos.

"Fitur pelaporan tentang bansos tersebut menambahkan fitur dalam platform pencegahan korupsi JAGA. Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan/penyalahgunaan bansos di lapangan," kata Lili.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya