Polisi: Dokter SWS yang Jalankan Praktik Aborsi Bukan Residivis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, dokter berinisial SWS bukanlah seorang resdivisis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Agu 2020, 22:31 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 22:31 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, dokter berinisial SWS bukanlah seorang resdivisis.

SWS mendadak menjadi soroton setelah ditangkap oleh Direskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus praktik aborsi ilegal.

SWS bersama dengan lima tenaga medis lainnya diduga menjalani praktik aborsi di salah satu klinik, Jalan Raden Saleh I Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

"Bukan (residivisi)," kata Yusri di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskan, dokter dengan inisial yang sama pernah ditangkap Kepolisian Sektor Metro Jatinegara Jakarta Timur, pada Kamis, 9 November 2000 lalu. SWS saat itu membuka praktik aborsi di Klinik Sarastri Griya di Jalan Otto Iskandardinata III RT 02/01 No 115 Cipinang Cempedak Jakarta Timur.

Dia ditangkap bersama empat bidan, dan tiga pasien. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tabung berisi cairan merah, selang dengan bercak darah, dan sebuah peralatan penyedot.

Yusri kembali menegaskan, bahwa SWS sebelumnya tak pernah terlibat kasus aborsi.

"Tidak pernah. Ini baru kok. Dia itu praktik di klinik itu resmi dan setiap hari ada untuk orang yang konsultasi masalah kehamilan tetapi dia salahgunakan," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Punya Izin Praktek

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan klinik yang digrebek ini sebetulnya memiliki izin praktik hanya saja oleh mereka disalahgunkan dengan membuka jasa aborsi yang bertentangan dengan hukum.

Tubagus menyebut dokter yang berpraktik di klinik ini rata-rata spesialis kandungan dan anak.

"Klinik ini bukan hanya klinik aborsi, tapi juga yang sifatnya bantuan pelaksanaan kandungan, seperti pemasangan KB, konsultasi kehamilan, dan sebagainya. Tetapi di samping melakukan pengobatan-pengobatan dan kontrol kandungan, yang bersangkutan juga melakukan praktek aborsi," ucap dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya