Napi Produksi Narkoba saat Opname, Ditjen Pas Langsung Jebloskan ke Nusakambangan

Napi kasus narkoba bernama Ami Utomo Putro itu akan ditahan di One Man One Cell Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Agu 2020, 14:22 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 11:42 WIB
Lapas super maksimum security (SMS) di Pulau Nusakambangan dengan pengamanan berlapis. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Lapas super maksimum security (SMS) di Pulau Nusakambangan dengan pengamanan berlapis. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjebloskan seorang narapidana (napi) kasus narkoba bernama Ami Utomo Putro alias AU ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ami Utomo Putro adalah napi kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU saat ini berstatus napi di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.

"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika lewat siaran pers, Kamis (20/8/20/20206).

Rika menambahkan, pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka dia hari ini akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

"AU akan ditempatkan di One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, dengan Super Maximum Security," tegas Rika.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Produksi Ekstasi Saat Opname

Trik Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Truk Buah
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya diberitakan, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisail MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu 19/8/2020.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya