Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menjebloskan seorang narapidana (napi) kasus narkoba bernama Ami Utomo Putro alias AU ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Ami Utomo Putro adalah napi kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun. AU saat ini berstatus napi di Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba.
Baca Juga
"Bahwa AU berdasarkan pemeriksaan dari Polsek Sawah Besar dan Polres Jakarta Pusat telah melakukan pelanggaran dan melakukan pengulangan tindak pidana terkait narkoba," kata Rika lewat siaran pers, Kamis (20/8/20/20206).
Advertisement
Rika menambahkan, pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan AU, maka dia hari ini akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
"AU akan ditempatkan di One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, dengan Super Maximum Security," tegas Rika.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Produksi Ekstasi Saat Opname
Sebelumnya diberitakan, AU masih memproduksi ekstasi walaupun tengah sakit dan diopname. Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisail MW (36).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu 19/8/2020.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Advertisement