Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 228 narapidana yang merupakan bandar narkoba ke lembaga permasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah memberantas narkotika di Lapas dan Rutan.
"Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran persnya, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga
Menurut dia, narapidana bandar narkoba ditempatkan di lapas super maksimum dengan tipe one man one cell atau satu sel diisi oleh satu orang. Reynhard memastikan bahwa proses pemindahan berjalan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
"Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiga Kali Pemindahan
Reynhard mengatakan sebelumnya pihaknya telah tiga kali memindahkan narapidana bandar narkotika. Adapun 75 napi diantaranya dari wilayah DKI Jakarta 22 napi dari Yogyakarta, 90 napi dari Jawa Barat, dan 41 napi dipindahkan di tahap pertama.
Dia menyebutkan 90 napi bandar narkoba asal wilayah Jawa Barat itu dipindahkan dari, Lapas Kepas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari jumlah itu, 10 napi dihukum seumur hidup dan 5 napi lainnya divonis hukuman mati.
"Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020," kata Reynhard.
Â
Advertisement