Polisi Tangkap 2 Orang Kelompok Intoleran di Solo

Dua pelaku intoleran S dan An tersebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa daerah.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Agu 2020, 15:22 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 15:22 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap dua orang dari kelompok intoleran yang terlibat kekerasan di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di Klaten.

"Dua orang tambahan yang ditangkap oleh tim gabungan berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis, sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak di Mapolresta Surakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, dua pelaku intoleran S dan An tersebut sempat melarikan diri dan bersembunyi di beberapa daerah. Mereka sempat lari ke Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya ditangkap di Klaten.

Bahkan, dalam pelariannya, pelaku sempat memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi oleh polisi.

Kedua pelaku tersebut, lanjut Ade, ditahan Mapolreta Surakarta.

Kini, total terduga pelaku intoleran yang ditangkap polisi berjumlah 12 orang. Delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk S dan An. 

Ade mengatakan, dari delapan tersangka ini, lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sangkaan

Ade mengatakan kedua pelaku kelompok intoleran yang baru ditangkap tersebut dijerat dengan Pasal 160, dan atau Pasal 335 KUHP. Kedua pelaku melakukan tindak pidana perannya ikut bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah ditahan.

Kedua pelaku yang baru ditangkap tersebut mengaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan perbuatan melawan hukum baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Keduanya ikut menghasut, mengajak terhadap pelaku lainnya melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dan perusakan barang.

Menurut Ade, dari kedua pelaku yang baru ditangkap itu, penyidik mendapatkan nama-nama baru yang diidentifikasi serta masih diburu keberadaannya.

"Kami menegaskan pilihannya ada dua, pelaku menyerahkan diri atau kami tangkap di mana tempat persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan," kata Ade.

Polisi terkait kasus penganiayaan oleh kelompok intoleran di Solo, sebelumnya telah memeriksa enam tersangka yakni inisial BD, MM, MS, ML, dan RN, dan S. Enam tersangka diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan itu. Lima orang di antaranya, berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya