Libur Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Tetap Buka di 4 Lokasi Ini

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2020, 08:55 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 08:55 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga antre mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga ibu kota. Layanan perpanjangan SIM tetap buka meski hari ini, Jumat (21/8/2020) merupakan libur cuti bersama.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebagaimana dilansir Antara, SIM Keliling hari ini buka di empat lokasi. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini.

Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk Jakarta Selatan layanan perpanjangan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi, Kalibata. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Perpanjang SIM

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Syarat perpanjang SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya