Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap narapidana atau napi Utomo Putro alias AU (42) yang memproduksi 50-100 butir ekstasi per hari. Ekstasi itu diproduksinya saat menjalani perawatan di kamar VVIP salah satu rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Herus Novianto mengatakan, AU setiap harinya mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang ia tempati tersebut.
"Sehari Rp 1,4 juta, kali 2 bulan, sudah berapa itu," kata Heru saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Advertisement
Heru tak menyebutkan nama rumah sakit yang kamarnya disewa napi AU untuk memproduksi barang haram tersebut.
"(Sistem pembayaran) Belum saya tanya, tapi yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan," ujarnya.
Heru menjelaskan, berdasarkan keterangan dokter, AU menderita sakit lambung saat menjalani perawatan di rumah sakit swasta tersebut. AU menjalani perawatan hingga dua bulan.
"Sakitnya keterangan dokter sakit lambung," jelas dia.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perawat dan juga sipir terkait kasus napi memproduksi ekstasi tersebut. "Sipir sama perawat-perawatnya sedang kita periksa. (Jumlah berapa) Nanti saya tanyakan penyidik ya," pungkas Heru.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengungkapan kasus
Narapidana Utomo Putro alias AU (42) dapat memproduksi ekstasi 50 hingga 100 butir per hari. Narkotika itu diproduksi AU saat menjalani perawatan di kamar VVIP salah satu rumah sakit swasta berinisial RA di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
"Rata-rata 50 hingga 100 butir per hari, ekstasinya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Aksi AU memproduksi ekstasi di rumah sakit itu terbongkar setelah polisi meringkus MW yang berperan sebagai kurir. Polisi menyita 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.
Hasil penyelidikan polisi diketahui ekstasi itu berasal dari AU yang saat itu menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan. AU yang divonis 15 tahun penjara terkait kasus narkotika ini dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Salemba tempat dia ditahan selama dua tahun mengeluhkan sakit di perut.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi kemudian memindahkan perawatan AU ke RS Polri Kramat Jati setelah aksinya memproduksi narkotika terbongkar. Dia juga dipindah ke lapas di Nusakambangan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement