Pemprov DKI: Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Masih Diproses Jadi Cagar Budaya

Sebelumnya, gedung utama Kejaksaan Agung hangus terbakar pada Sabtu (22/8/2020).

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Agu 2020, 08:31 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 08:22 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo menyatakan, gedung utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 475 tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Namun, kata dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan saat ini masih diproses sebagai cagar budaya.

"Sesuai SK gubernur tentang kawasan pemugaran (1975), dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya. Maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," ucap Norviadi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/8/2020).

Sebelumnya, gedung utama Kejaksaan Agung hangus terbakar pada Sabtu (22/8/2020). Gedung yang diklaim sebagai cagar budaya oleh Kejaksaan Agung itu rencananya akan direnovasi sambil berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan peraturan daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Minggu (23/8/2020).

Gedung Tua

 

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin juga mengatakan, gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung tua. Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan terbakar sekitar pukul 19.10 WIB.

"Tidak ada (renovasi), ini gedung tua. Ini heritage. Ini cagar budaya, maka kami tidak bisa diapa-apakan," kata Burhanuddin, kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang terbakar merupakan bagian dari cagar budaya. Untuk itu, perbaikannya pun memiliki aturan tersendiri.

"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya harus ikut aturan yang berlaku sesuai benda-benda cagar budaya," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya