Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Harus Koordinasi dengan Tim Sidang Pemugaran

Proses renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Selatan harus berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Agu 2020, 08:53 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2020, 08:46 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan, proses renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan harus berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.

"Betul harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya," kata Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Saat ini lanjut dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan masih diproses sebagai cagar budaya. Karena hal itu, pihak Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan, kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, menimbulkan kerusakan gedung yang cukup parah.

"Persentasenya (kerusakan) cukup parah, kita belum bisa hitung kerugian. Tapi rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri, sama-sama kita belum bisa masuk ke dalam," kata Ade dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Api dilaporkan berawal dari lantai 6

Petugas Damkar Usai Tangani Kebakaran Gedung Kejagung
Petugas pemadam kebakaran beristirahat setelah melakukan pendingan di Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar, Minggu (23/8/2020). Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8) malam akhirnya padam dan kini bangunan tersebut menyisakan bagian hitam legam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bangunan yang terbakar dari sisi kanan hingga sisi kiri gedung utama Kantor Kejaksaan Agung. Api dilaporkan berawal dari lantai 6, lalu merembet ke lantai bawah hingga enam lantai hangus terbakar.

Kondisi bangunan akibat kebakaran gosong (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar.

Menurut Ade, hingga Minggu masih ada asap di beberapa bagian bangunan. Asap tersebar di beberapa lantai gedung utama Kejaksaan Agung sehingga upaya pendinginan membutuhkan waktu satu hari.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya