Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan, proses renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan harus berdasarkan aturan bangunan cagar budaya.
"Betul harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlakuan renovasi terhadap bangunan yang diduga cagar budaya sama dengan bangunan yang telah diputuskan sebagai cagar budaya," kata Norviadi saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Baca Juga
Saat ini lanjut dia, gedung utama yang terbakar tersebut berada di wilayah pemugaran dan masih diproses sebagai cagar budaya. Karena hal itu, pihak Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menyatakan, kebakaran di Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, menimbulkan kerusakan gedung yang cukup parah.
"Persentasenya (kerusakan) cukup parah, kita belum bisa hitung kerugian. Tapi rekan-rekan wartawan bisa lihat sendiri, sama-sama kita belum bisa masuk ke dalam," kata Ade dikutip dari Antara, Minggu (23/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Api dilaporkan berawal dari lantai 6
Bangunan yang terbakar dari sisi kanan hingga sisi kiri gedung utama Kantor Kejaksaan Agung. Api dilaporkan berawal dari lantai 6, lalu merembet ke lantai bawah hingga enam lantai hangus terbakar.
Kondisi bangunan akibat kebakaran gosong (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar.
Menurut Ade, hingga Minggu masih ada asap di beberapa bagian bangunan. Asap tersebar di beberapa lantai gedung utama Kejaksaan Agung sehingga upaya pendinginan membutuhkan waktu satu hari.
Advertisement