Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Wahyu divonis bersalah melakukan korupsi.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan terdakwa satu pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua, Susanti Arsi, sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Advertisement
Menurut pertimbangan majelis hakim, Wahyu telah bersama melakukan praktek rasuah, sehingga memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu primer.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim Susanti membacakan putusan perkara Wahyu Setiawan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda
Selain hukuman bui, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Wahyu, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Wahyu selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement